Manajemen Irigasi China (Training Report: 1995)

Executive Summary Report

Sistem manajemen sumber daya air dan aspek pembangunan bidang  pengairan di Republik Rakyat China adalah sebagai berikut:

  1. Pembinaan atas air dan sumber-sumber air (pengairan) di Republik Rakyat China merupakan tugas dan tanggung jawab dari instansi Kementrian yang dipimpin oleh Menteri Kabinet. Kementrian Pengairan mempunyai tugas menyelenggarakan manajemen konservasi air nasional dalam arti melaksanakan tugas umum pemerintah dan pembangunan pengairan termasuk pembangunan pusat-pusat listrik tenaga air.
  2. Adanya tujuh organisasi daerah aliran sungai besar (semacam SWS di Indonesia), yakni sungai-sungsi Yangtse, Huang Jo (Kunig), Songkua, Zhujiang, Haike-Luangke, Liaohe dan Huaike yang manajemennya langsung berada di bawah Menteri yang disebut sebagai “Commision”.
  3. Pada tiap daerah irigasi (proyek irigasi) dibentuk suatu Organisasi Manajemen Profesional (PMO), yang mempunyai tugas melaksanakan operasi dan pemeliharaan bangunan-bangunan utama (bendung, bangunan dan saluran induk dan sekunder) termasuk melaksanakan pungutan iuran irigasi. Di bawah PMO terdapat organisasi yang disebut Management Station (MS) dan Management Post (MP) yang berlokasi masing-masing pada saluran induk dan sekunder.
  4. Pada tingkat saluran distribusi (tersier dan kuarter), jaringan irigasi kecil, irigasi pompa (air permukaan dan air tanah) dan situ/waduk/embung lapangan, dikelola langsung oleh group petani, Kepala Desa atau masing-masing petani secara individual yang dalam pelaksanaan irigasi bekerja di bawah instruksi dan pengaawasan PMO.
  5. Konsep penanganan irigasi dan drainasi pada daerah irigasi dengan permasalahan banjir dan salinitas sudah dikembangkan. Irigasi dan supply air melalui pompa, subsurface drain secara gravity masuk kesaluran yang berfungsi juga sebagai reservoir. Dalam hal ini, penggunaan air irigasi bersifat recycle.
  6. Representative Assembly of Irrigation District (RA) merupakan lembaga koordinasi dan konsultatif dalam kaitannya dengan kegiatan O&P irigasi sebagaimana Panitia Irigasi di Indonesia dengan keanggotaan Pemerintah Daerah, Water Bereau, Pengelola Reservoir atau sungai, PMO, Kepala Desa dan para petani penerima manfaat.
  7. Water Charge atau di Indonesia semacam Iuran Pelayanan Irigasi (Ipair), sejak tahun 1985 telah dilandasi dengan Undang-undang. Pada tahun-tahun terakhir ini pemungutan terus meningkat dan pengenaan Ipair didasarkan atas 50% kebutuhan biaya O&P. Kekurangan untuk pembiayaan O&P ditunjang dengan tenaga kerja petani dan subsidi dari Pemerintah Daerah.

Bagaimana dengan Negara Kita?

(Laporan Water Resources Course di RRC-2004 ed/Team Leader/Coord Surana, Ir, MSc)

Leave a comment