Pengelolaan SDA Berbasis Lingkungan

PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR BERBASIS LINGKUNGAN

Disusun: Surana, Ir, MSc, Widyaiswara BKD Provinsi NTB
Disajikan sebagai “Bahan Ajar” untuk TOT, DIKLAT & Referensi Seminar

1. PENDAHULUAN

1.1. LATAR BELAKANG
Hasil dari pembangunan, terutama bidang sumberdaya air, yang terus meningkat dari tahun ke tahun ternyata belum sepenuhnya dapat “dinikmati secara utuh dan merata oleh penerima manfaat”. Ini terbukti antara lain dengan masih sering terdengar terjadinya krisis air (baik kualitas maupun kuantitas), timbulnya masalah banjir/kekeringan, terjadinya konflik kepentingan akan air dan sebagainya. Dilain pihak, kondisi sumber-air dari aspek waktu, ruang, jumlah dan mutu, yang dikenal dengan sebutan “warung jamu”, cenderung menurun, semakin memprihatinkan dan bahkan semakin langka keberadaannya.
Bahwa dalam bidang ekonomi, perekonomian nasional menghadapi tantangan besar antara lain: pertama: bagaimana meningkatkan dan mengembangkan daya saing nasional dalam rangka menghadapi persaingan global dan kedua: bagaimana mengatasi ketimpangan pendapatan (baik antar-golongan maupun antar-daerah) maupun mengatasi jumlah penduduk miskin yang ternyata masih dan bahkan semakin besar jumlahnya.
Menghadapi tantangan tersebut serta memperhatikan amanat reformasi yang sedang digalakkan pelaksanaannya, maka arah pengembangan perekonomian masa yang akan datang adalah pemberdayaan ekonomi rakyat guna menjamin peningkatan kesejahteraan rakyat. Dalam membahas pemberdayaan ekonomi rakyat tersebut, di Indonesia yang agraris tidak terlepas dari keberadaan petani, yang merupakan mayoritas dari jumlah penduduk yang ada. Dalam hal memberdayakan ekonomi rakyat berarti pula memberdayakan ekonomi para petani. Pemberdayaan ekonomi para petani akan terkait pula dengan produktivitas pertanian, harga jual hasil pertanian, dan kehandalan system pengairan dalam hal ini sumber air dan jaringan irigasi (termasuk didalamnya adalah: teknologi pengelolaan sumber daya air dan budidaya pertanian, kinerja petani dan kelembagaannya), serta yang tak kalah pentingnya adalah keberlanjutan dari seluruh komponen pemberdayaan ekonomi petani tersebut.
Pengelolaan sumber daya air adalah salah satu aspek tata pengaturan air, yang secara umum dapat diartikan sebagai upaya merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi atas penyelenggaraan konservasi, pendayagunaan sumberdaya air, dan pengendalian daya rusak air. Dari batasan pengertian tersebut dalam kaitannya dengan pemanfaatan sumberdaya air dapat diartikan bahwa pengelolaan sumberdaya air pada hakekatnya adalah upaya mengatur dan memanfaatkan sumberdaya air yang berwawasan lingkungan untuk memenuhi hajad hidup dan perikehidupan masyarakat.
Dalam sajian ini, pembahasan mengenai pengelolaan sumber daya air akan diutamakan pada aspek: pengertian, reformasi sumber daya air, lembaga pengelola sumber daya air, landasan perundang-undangan, serta cara pengelolaan sumber daya air.

1.2. LINGKUP PENGERTIAN SUMBER DAYA AIR
Paradigma baru tentang sumber daya air, ternyata juga memunculkan pengertian baru lingkup sumber daya air. Istilah “Pengairan” yang selama ini sudah menjadi pengertian yang baku, telah disesuaikan dan dikembangkan menjadi istilah baru yaitu “sumber daya air”. Pengertiannyapun dikembangkan sehingga menjadi sebagaimana akan diterangkan pada definisi di bawah ini.
Beberapa batasan pengertian lingkup sumber daya air di bawah ini, mengambil bahan rujukan (referensi) dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dan beberapa Peraturan Pemerintah yang berkait.
Air:
adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
Sumber Air
Tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
Daya air
adalah potensi yang terkandung dalam air dan/atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
Sumber daya air
Air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
Pengelolaan Sumber daya air
adalah upaya untuk mengatur, merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
Konservasi sumber daya air
adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumberdaya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan maklhk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
Pengendalian daya rusak air: adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air.
Operasi: adalah kegiatan pengaturan, pengalokasian serta penyediaan air dan sumber air untuk mengoptimalkan prasarana sumber daya air.
Pemeliharaan
adalah kegiatan untuk merawat sumber air dan prasarana sumber daya air yang ditujukan untuk menjamin kelestarian fungsi sumber air dan prasarana sumber daya air.
Prasarana sumber daya air
adalah bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung mapun tidak langsung.
2. REFORMASI SUMBER DAYA AIR
Pada dasa warsa ke delapanpuluhan, telah terjadi pergeseran paradigma baru tentang sumber daya air, yang dikenal dengan reformasi sumber daya air.

2.1. Pengertian Paradigma dan Reformasi:
Dalam Bahasa Inggris ”Fundamental image of subject matter”. Jadi pengertian paradigma adalah cara pandang, cara pikir, atau perspektif. Itulah sebabnya manusia selalu berkembang dan maju karena pasti terjadi perubahan cara berpikir menghadapi tantangan jaman. Sedangkan makna ”reformasi” (padanannya adalah to improve or upgrade) adalah: perubahan menuju ke arah dan tatanan yang lebih baik dari pada sebelumnya.
2.2. Alasan timbulnya reformasi sumber daya air
Alasan timbulnya reformasi sumber daya air, antara lain:
 Masyarakat telah mengalami perubahan. Secara politis masyarakat mulai dapat menyampaikan pikiran, ktitis dan menuntut keterbukaan.
 Terjadi pergeseran dari orientasi yang didominasi sektor pertanian menjadi orientasi yang lebih menyeluruh (multipurpose oriented).
 Terjadi pergeseran nilai air di masyarakat, dari benda sosial menjadi benda yang bernilai sosial-ekonomi (economics-social goods).
 Tuntutan adanya proses demokrasi dan emansipatori dalam pengelolaan sumber daya air antara masyarakat dan pemerintah.
 Terjadinya penyesuaian cara pemenuhan kebutuhan air pada pemanfaat, dari supply manajemen menjadi demand manajemen.
2.3. Ruang lingkup reformasi Sumber Daya Air
Ruang lingkup reformasi Sumber Daya Air yang utama adalah:
 Terintegrasinya kebijaksanaan dalam pengelolaan sumberdaya air melalui pembentukan suatu institusi air lintas sektoral dan berbasia pada dalam Satuan Wilayah Sungai.
 Terjadinya pembagian air yang efisien dan adil termasuk diberikannya hak atas air untuk masyarakat.
 Dikembangkan terjaminnya kualitas air.
 Tersedianya sistem informasi akan sumber daya air yang lengkap, akurat, tepat dan sewaktu (real time) untuk pengambilan suatu keputusan atau kebijakan dalam pengelolaan sumber daya air.
 Terselenggaranya pengelolaan sumber daya air yang efisien dan berkelanjutan melalui pemberian kewenangan dan otoritas (empowerment) kepada organisasi petani (Perhimpunan Petani Pengelola Air -P3A)
Reformasi pengelolaan sumber daya air menuntut perubahan dari cara dan sistem pengelolaan yang didominasi oleh kemauan Pemerintah menjadi kebersamaan dalam pengelolaan. Menurut catatan sejarah, reformasi sumberdaya air dimulai dari jaman pra-kolonial ke jaman Kolonialisme sampai dengan jaman Kemerdekaan dan Orde Baru dapat digambarkan sebagaimana dalam tabel berikut:
Tabel: Perkembangan cara pandang terhadap pengelolaan sumber daya air (lampiran)

3. LANDASAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN SUMBERDAYA AIR
3.1. Landasan Hukum

dst

Tags: ,

Leave a comment